Terjerat Kasus Sabu, Mantan Karutan Depok Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:27 WIB
loading...
Terjerat Kasus Sabu,...
Mantan Karutan Depok, Anton divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Foto/Istimewa/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Rutan (Karutan) Depok, Anton divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penyalahgunaan narkotika . Selain itu, Anton juga menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di RSKO Cibubur yang lamanya diperhitungkan dengan pidana penjara," kata Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).

Majelis hakim memvonis terdakwa Anton dengan beberapa pertimbangan. Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan, Anton dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk untuk memberantas narkoba.

Sementara, untuk yang meringankan, Anton diniliai menyesal dan mengaku bersalah. Serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Baca: Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pleidoi Mantan Karutan Depok Digelar Online

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Anton 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. Selain hukuman penjara, Anton juga bakal menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di RSKO Cibubur.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram netto 0,2754 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan lab tersisa 0,2623 gram.

Satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai dan 4 butir obat aprazolam dengan berat netto 0,2909 gram setelah dilakukan pemeriksan lab tersisa 3 butir dengan berat netto 0,2120 gram.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
Rekomendasi
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Spanyol vs Cape Verde:...
Spanyol vs Cape Verde: La Roja di Ambang Pesta Gol
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved