Pakar dan Praktisi Hukum: Sekda Jabatan Strategis, Jangan Diisi Mantan Napi

Selasa, 18 Januari 2022 - 16:22 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Heru Susetyo menyebut jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan penting. Sehingga secara etik maupun moral jangan diisi oleh mantan narapidana. Foto ilustrasi/Dok SINDOnews
PALANGKARAYA - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Heru Susetyo menyebut jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan penting. Sehingga secara etik maupun moral jangan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang telah menjalani hukuman pidana.

Hal ini disampaikanya menanggapi polemik seleksi terbuka Jabatan Sekda di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diikuti oleh pejabat yang pernah menyandang status nara pidana (Napi).



Baca : Banyak ASN Mantan Napi Ikut Seleksi Jabatan Struktural, Pengamat: Secara Moral Tak Pantas

Jika posisi Sekda, kata dia, diisi oleh mereka yang tidak bermoral baik karena sudah pernah menjalani hukuman penjara maupun karena telah melakukan kebohongan dengan menyatakan tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman meski pernah dihukum. Maka tujuan pemerintahan daerah yang baik dan bersih untuk melayani rakyat sulit untuk dicapai.

“Jabatan Sekda itu jabatan strategis yang memegang peranan sangat penting di daerah. Nomor dua setelah Gubernur atau Bupati maupun wali kota. Karena itu, jabatan ini harusnya diisi oleh ASN yang professional sekaligus punya integritas yang tinggi, yang tidak memiliki cacat moral dan etika. Juga tidak bermasalah secara hukum,” tegas Heru Susetyo dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (18/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!