Satu Pelaku Penganiayaan Malam Natal di Tomohon Dibekuk
Selasa, 18 Januari 2022 - 12:27 WIB
TOMOHON - Satu tersangka pelaku penganiayaan malam Natal bernama Marcelino Binangkaan (18), di Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri, akhirnya dibekuk Tim URC Totosik Polres Tomohon.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku diketahui berinisial MM (19). Dia dibekuk, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/93/XII/2021 Sek-Tbr tanggal 25 Desember 2021.
“Tersangka diamankan, pada hari Senin 17 Januari 2022 sore, saat sedang berada di rumah pamannya, Jalan Pekuburan Umum Desa Ranotongkor,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (18/1/2022).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi disebuah acara syukuran, disalah satu rumah warga Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.
Korban yang sedang berada di lokasi acara, tiba-tiba didatangi lelaki V, kemudian membuka baju dan menatap korban dengan wajah marah.
"Merasa terancam, korban langsung meninggalkan lokasi tersebut. Ketika berada di lorong samping rumah, korban berpapasan dengan tersangka MM yang langsung melakukan pemukulan dengan tangan ke leher korban dan mencekik lehernya, sehingga kedua warga Ranotongkor ini jatuh ke jalan," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Belum puas, tersangka kembali memukul berulang kali ke wajah dan badan korban. Tak berapa lama, kemudian datang tersangka V yang langsung memukul dan menendang korban.
Beberapa saat kemudian, korban berhasil melepaskan diri dari pengeroyokan dan langsung melarikan diri meninggalkan tempat tersebut. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka.
“Penganiayaan ini diduga dilakukan tersangka, karena tersinggung ditatap oleh korban di lokasi acara. Tersangka MM telah diamankan di Mapolsek Tombariri. Sedangkan tersangka V masih buron," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku diketahui berinisial MM (19). Dia dibekuk, berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/93/XII/2021 Sek-Tbr tanggal 25 Desember 2021.
“Tersangka diamankan, pada hari Senin 17 Januari 2022 sore, saat sedang berada di rumah pamannya, Jalan Pekuburan Umum Desa Ranotongkor,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (18/1/2022).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi disebuah acara syukuran, disalah satu rumah warga Desa Ranotongkor, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.
Korban yang sedang berada di lokasi acara, tiba-tiba didatangi lelaki V, kemudian membuka baju dan menatap korban dengan wajah marah.
"Merasa terancam, korban langsung meninggalkan lokasi tersebut. Ketika berada di lorong samping rumah, korban berpapasan dengan tersangka MM yang langsung melakukan pemukulan dengan tangan ke leher korban dan mencekik lehernya, sehingga kedua warga Ranotongkor ini jatuh ke jalan," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Belum puas, tersangka kembali memukul berulang kali ke wajah dan badan korban. Tak berapa lama, kemudian datang tersangka V yang langsung memukul dan menendang korban.
Beberapa saat kemudian, korban berhasil melepaskan diri dari pengeroyokan dan langsung melarikan diri meninggalkan tempat tersebut. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka.
“Penganiayaan ini diduga dilakukan tersangka, karena tersinggung ditatap oleh korban di lokasi acara. Tersangka MM telah diamankan di Mapolsek Tombariri. Sedangkan tersangka V masih buron," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda