Jual Miras Ilegal, Tempat Hiburan Malam di Kota Bogor Ini Disegel
Selasa, 18 Januari 2022 - 12:07 WIB
Terakhir karena melanggar jam operasional. Tempat tersebut diketahui beroperasi hingga di atas pukul 02.00 WIB yang jelas melanggar ketentuan. Baca juga: Waspada Omicron, Ditnarkoba Polda Metro Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam
”Kalau masih beroperasi terus seperti itu pasti tidak akan kita izinkan, kita tutup. Nggak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, pajaknya nggak seberapa. Buat apa? Nggak ada manfaatnya untuk Kota Bogor," cetusnya.
Karena itu, Bima menegur keras pengelola untuk menyesuaikan atau menaati aturan di Kota Bogor. Terutama terkait tiga pelanggaran yang dilakukan. ”Kalau masih mau beroperasi silakan menyesuaikan dengan aturan. Aturan yang ada. Tidak melanggar keamanan dan ketetiban,” tegasnya.
”Kalau masih beroperasi terus seperti itu pasti tidak akan kita izinkan, kita tutup. Nggak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, pajaknya nggak seberapa. Buat apa? Nggak ada manfaatnya untuk Kota Bogor," cetusnya.
Karena itu, Bima menegur keras pengelola untuk menyesuaikan atau menaati aturan di Kota Bogor. Terutama terkait tiga pelanggaran yang dilakukan. ”Kalau masih mau beroperasi silakan menyesuaikan dengan aturan. Aturan yang ada. Tidak melanggar keamanan dan ketetiban,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :