Polisi Gerebek 2 Penampungan TKI Ilegal di Sumut, 12 Pekerja Gagal Diberangkatkan ke Malaysia

Selasa, 18 Januari 2022 - 11:33 WIB
Penampungan TKI ilegal di Sumut digerebek, 12 pekerja gagal diberangkatkan ke Malaysia. Foto: Wahyudi/SINDOnews
TANJUNGBALAI - Polisi melakukan penggrebekan di dua lokasi, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang dijadikan sebagai penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Informasi yang dihimpun, dua lokasi yang digrebek berada di Jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar. Sebanyak 12 orang berhasil diamankan dalam penggerebekkan itu.

Kepala Bidang Humas pada Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membernarkan adanya penggrebekkan itu.





"Iya benar, ada 12 orang yang kita amankan. Terdiri dari 11 calon pekerja migran dan seseorang berinisial R, pemilik rumah penampungan," kata Hadi, Selasa (18/1/2022).

Hadi menyebutkan, penggrebekkan itu dilakukan pada Minggu 16 Januari 2022, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan calon pekerja migran ilegal tersebut.

"Rencananya para pekerja migran itu akan diberangkatkan ke Malaysia hari ini. Tapi berhasil kita gagalkan," pungkasnya.



Saat ini kata Hadi, mereka masih melakukan pendataan terhadap para calon pekerja migran ilegal tersebut. Polisi juga masih mendalami siapa agen yang mengumpulkan dan akan mengirimkan para calon pekerja migran itu.

"Untuk itu (agen) masih kita dalami. Masih kita lidik," tandasnya.
(hsk)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content