Tidak Terima Diserempet, Wanita Ini Bersama 4 Temannya Keroyok Pemuda di Jalan Magelang

Selasa, 18 Januari 2022 - 02:53 WIB
Petugas menunjukkan para tersangka pengeroyokan dan barang bukti di Polsek Mlati, Sleman, Senin (17/1/2022). Foto dok Polsek Mlati
SLEMAN - Wanita DS (30) warga Jetis Yogyakarta bersama empat teman laki-lakinya, IPK (24) warga Pakem, Sleman, PRM (25) warga Tegalrejo, BDS (30) warga Jetis dan RJK (29) warga Gondokusuman, Yogyakarta tega mengeroyok HA (26) warga Solok, Sumatera Barat di Jalan Magelang Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, Sleman, Kamis dini hari (13/1/2022) pukul 03.45 WIB.

Hal ini menyebabkan korban mengalami luka di kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kelimanya sekarang harus mendekam di sel tahanan Polsek Mlati, Sleman. Petugas juga mengamankan empat sepeda motor, satu helm, pakaian dan stik holder handphone milik para tersangka sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Tony Priyanto mengatakan kejadian itu berawal saat DS dan korban yang menggunakan sepeda motor melaju dari utara Jalan Magelang. Sampai di perempatan lampu merah Selokan Mataran, Kutu Dukuh, Sinduadi, Mlati, terjadi sengolan, sehingga DS oleng dan tejatuh.

Mengetahui pelaku terjatuh, korban menghentikan sepeda motornya dan menghampiri DS. Namun DS justru memarahi korban dan terjadi cekcok, lalu DS mengambil kunci sepeda motor korban. Karena itu korban memintanya tetapi tidak diberikan dan berusaha merebutnya.

“Saat itulah DS menghubungi teman-temannya lewat handphone dan memberitahukan disrempet oleh orang di tempat itu,” katanya, Senin (17/1/2022).

Selanjutnya, datang empat orang temnnya DS ke lokasi dan terjadilah penganiayaan hingga korban tergeletak di jalan, dengan luka di kepala. Warga yang mengetahui melaporkan ke Polsek Tegalrejo dan Polsek Mlati.

Mendapat laporan, petugas mendatangi lokasi untuk mengamankan korban dan membawanya ke rumah sakit serta melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mengindentifikasi para pelaku dan mengamankan mereka serta membawanya ke Polsek Mlati. “Para pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing, Jumat (14/1/2022),” jelasnya.

Kanit Reskrim AKP Noor Dwi Cahyanto menambahkan, para pelaku dalam melakukan pengeroyokan diduga terpengaruh minuman keras (miras). Sebab sebelumnya berkumpul di suatu tempat. Saat berkumpul, mereka mengkonsumsi minuman keras

“Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun hukuman penjara,” tambahnya.
(don)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content