Saksi Persidangan Sebut Munarman Terlibat Pengeboman di Gereja Filipina

Senin, 17 Januari 2022 - 13:15 WIB
Mantan Sekretaris FPI Munarman. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi sekaligus pelapor mantan sekertaris FPI Munarman sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Adapun identitas saksi tidak dapat ditulis karena dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.



Saksi yang dihadirkan mengatakan, Munarman terlibat dalam aksi teror yang menyasar Gereja Katederal di Jolo, Filipina pada tahun 2019 lalu. Pernyataan itu merujuk pada penyelidikan serangkaian aksi teror yang dilakukan oleh kelompok teroris Makassar. Baca juga: Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Sudah Menduga

Awal saksi menyatakan, mana kala JPU bertanya terkait hal mendasarinya melaporkan Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme. Saksi menyebut, Munarman diduga terkait dengan agenda baiat dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!