Catat! Keluar Masuk Jakarta Warga Jabodetabek Hanya Perlu Tunjukkan E-KTP
Kamis, 11 Juni 2020 - 09:07 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan di Check Poin Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Penyesuaian penerapan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sejak 7 Juni lalu terus berproses. Awalnya, pos pemeriksaan berada di perbatasan Jabodetabek, kini ditarik menjadi hanya di Jakarta.
Dengan adanya kebijakan ini, bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) disebutkan tetap harus menggunakan SIKM. Sebab jika mereka ingin keluar-masuk Jakarta, harus melewati pos pemeriksaan itu. (Baca juga: PSBB Transisi, Polisi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKM Jakarta)
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, warga Jabodetabek tidak perlu menunjukkan SIKM jika ingin keluar masuk Ibu Kota Jakarta. Warga Jabodetabek hanya perlu menunjukkan e-KTP.
Dengan adanya kebijakan ini, bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) disebutkan tetap harus menggunakan SIKM. Sebab jika mereka ingin keluar-masuk Jakarta, harus melewati pos pemeriksaan itu. (Baca juga: PSBB Transisi, Polisi Tetap Lakukan Pemeriksaan SIKM Jakarta)
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, warga Jabodetabek tidak perlu menunjukkan SIKM jika ingin keluar masuk Ibu Kota Jakarta. Warga Jabodetabek hanya perlu menunjukkan e-KTP.
Lihat Juga :