Coba Kabur, Bandar Narkoba Ini Dihadiahi Timah Panas di Betisnya
Kamis, 11 Juni 2020 - 04:14 WIB
BATU BARA - Terduga bandar Narkoba Hermansyah Tison alias Tison (31) warga Gang Solo, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tak berdaya setelah dihadiahi timah panas oleh polisi.
Sebelumnya tersangka masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Batu Bara terkait dugaan kepemilikan Senjata Api rakitan ilegal.
Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara AKP Henry DB. Tobing melalui KBO Satres Narkoba Iptu Yahman kepada wartawan, Rabu (10/6) menjelaskan tersangka Hermansyah Tison alias Tison adalah terduga bandar Narkoba.
Ketika diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Minggu (7/6) sekitar pukul 22.00 Wib dari Dusun Kenanga, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, dari penggeledahan badan ditemukan 3 paket sedang Narkotika jenis Sabu seberat 0, 6 gram. (Baca juga: Kebumen Zero COVID-19, Masjid Agung Kauman Kembali Dibuka untuk Salat Jamaah )
Karena mencoba melarikan diri sewaktu dilakukan pengembangan, petugas terpaksa melakukan penembakan pada betis kanan tersangka.
Sebelumnya terhadap Tison telah dilakukan penggerebekan di rumahnya Gang Solo, Desa Sukamaju, Kamis (21/5/20). Namun saat penggerebekan, Tison berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Kala itu tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat sedang melakukan penggerebekan Narkoba di Gang Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba.
Akan tetapi begitu petugas tiba di rumahnya, Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Tison ditemukan satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir.
Sebelumnya tersangka masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Batu Bara terkait dugaan kepemilikan Senjata Api rakitan ilegal.
Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara AKP Henry DB. Tobing melalui KBO Satres Narkoba Iptu Yahman kepada wartawan, Rabu (10/6) menjelaskan tersangka Hermansyah Tison alias Tison adalah terduga bandar Narkoba.
Ketika diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Minggu (7/6) sekitar pukul 22.00 Wib dari Dusun Kenanga, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, dari penggeledahan badan ditemukan 3 paket sedang Narkotika jenis Sabu seberat 0, 6 gram. (Baca juga: Kebumen Zero COVID-19, Masjid Agung Kauman Kembali Dibuka untuk Salat Jamaah )
Karena mencoba melarikan diri sewaktu dilakukan pengembangan, petugas terpaksa melakukan penembakan pada betis kanan tersangka.
Sebelumnya terhadap Tison telah dilakukan penggerebekan di rumahnya Gang Solo, Desa Sukamaju, Kamis (21/5/20). Namun saat penggerebekan, Tison berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Kala itu tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kanit I Iptu Santo Hutabarat sedang melakukan penggerebekan Narkoba di Gang Solo Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Tim Sat Narkoba Polres Batu Bara hendak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Hermansyah Tison alias Tison yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba.
Akan tetapi begitu petugas tiba di rumahnya, Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur Tison ditemukan satu pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan dan amunisinya sebanyak 2 butir.
(mpw)
tulis komentar anda