Hengki Instruksikan DP2KBP3A Dampingi Korban Pemerkosaan di Cikalongwetan
Sabtu, 15 Januari 2022 - 14:58 WIB
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) memberikan perhatian khusus terhadap kasus bocah perempuan di bawah umur di Kecamatan Cikalongwetan, yang menjadi korban pelampiasan nafsu bejad kakak iparnya.
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengaku, telah mengintruksikan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bandung Barat untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
"Saya minta DP2KBP3A untuk beri pendampingan kepada korban, terlebih kasus ini sudah ditangani Polres Cimahi," ucapnya, Sabtu (15/1/2022).
Selain mendorong agar pelaku NJ (40) dihukum sesuai aturan yang berlaku, Hengki juga sangat mengutuk keras peristiwa pemerkosaan terebut. Mengingat pelakunya adalah keluarga dekat korban yang mestinya melindungi korban yang masih berusia 13 tahun.
"Saya prihatin juga di KBB ada kasus kejahatan seksual. Makanya mengutuk kera bentuk kejahatan itu, terlebih korbannya dibawah umur," sambungnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan ke masyarakat agar jangan ragu untuk melaporkan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Salah satunya seperti kasus kejahatan seksual. Sehingga bisa langsung ditangani dan menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak lagi.
"Kepada seluruh masyarakat jangan takut melapor terkait kejahatan seksual. Semoga saja kasus di Cikalongwetan ini jadi yang terakhir di KBB," harap Hengki.
Seperti diketahui seorang bocah asal Cikalongwetan, KBB, yang masih berusia 13 tahun diduga dijadikan pemuas nafsu bejat kakak iparnya sejak pertengahan tahun 2020. Mirisnya aksi tersebut nyaris dilakukan setiap hari dengan seringkali korban dicekoki obat bius yang dicampur dengan minuman keras.
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengaku, telah mengintruksikan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bandung Barat untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
"Saya minta DP2KBP3A untuk beri pendampingan kepada korban, terlebih kasus ini sudah ditangani Polres Cimahi," ucapnya, Sabtu (15/1/2022).
Selain mendorong agar pelaku NJ (40) dihukum sesuai aturan yang berlaku, Hengki juga sangat mengutuk keras peristiwa pemerkosaan terebut. Mengingat pelakunya adalah keluarga dekat korban yang mestinya melindungi korban yang masih berusia 13 tahun.
"Saya prihatin juga di KBB ada kasus kejahatan seksual. Makanya mengutuk kera bentuk kejahatan itu, terlebih korbannya dibawah umur," sambungnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan ke masyarakat agar jangan ragu untuk melaporkan kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. Salah satunya seperti kasus kejahatan seksual. Sehingga bisa langsung ditangani dan menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak lagi.
Baca Juga
"Kepada seluruh masyarakat jangan takut melapor terkait kejahatan seksual. Semoga saja kasus di Cikalongwetan ini jadi yang terakhir di KBB," harap Hengki.
Seperti diketahui seorang bocah asal Cikalongwetan, KBB, yang masih berusia 13 tahun diduga dijadikan pemuas nafsu bejat kakak iparnya sejak pertengahan tahun 2020. Mirisnya aksi tersebut nyaris dilakukan setiap hari dengan seringkali korban dicekoki obat bius yang dicampur dengan minuman keras.
(hsk)
tulis komentar anda