Rumah Sakit dan Bank Bakal Dikenakan Pajak Bahan Bakar

Sabtu, 15 Januari 2022 - 13:41 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: Istimewa/SINDOnews
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai tahun ini akan memberlakukan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikenakan untuk mesin industri.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel, Emmy Surawahyuni mengatakan, bahwa dalam perubahan Perda tersebut diatur ketentuan bahwa PBBKB tidak hanya dikenakan untuk BBM kendaraan bermotor, tapi juga untuk mesin industri seperti mesin AMP dan mesin boiler.





Tidak hanya itu, PBBKB juga akan dikenakan untuk BBM mesin genset kantor perbankan dan rumah sakit.

"Seperti bank-bank dan rumah sakit yang menggunakan mesin genset, pada tahun 2022, ini kami kenakan PBBKB. Dengan demikian, PBBKB nya telah dipungut dan disetor ke kas daerah," ujar Emmy, Sabtu (15/1/2022).

Emmy mengungkapkan, besaran pajak yang dikenakan untuk PBBKB 7,5 persen untuk BBK (Bahan Bakar Khusus) dan 5 persen untuk BBM bersubsidi. Langkah ini untuk mengoptimalkan PBBKB Sumsel 2021 yang belum memenuhi target.



"PBBKB tahun lalu memang tidak mencapai target dengan hanya mencapai 82,79 persen karena perubahan Perda baru keluar pada pertengahan bulan Desember, jadi PBBKB untuk industri belum dapat dilaksanakan," ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content