Dihadang Ratusan Massa, Anggota Polda Jatim Batal Temui Putra Kiai Tersangka Pencabulan

Kamis, 13 Januari 2022 - 21:49 WIB
Pondok Pesantren Sidiqiyah berdalih polisi selama ini telah bertindak semena-mena, karena telah menetapkan MSA sebagai tersangka tanpa pernah melakukan pemeriksaan terhadap MSA.

Kasus pencabulan terhadap santriwati yang dituduhkan kepada MSA tersebut, diklaim Pondok Pesantren Sidiqiyah selama ini adalah fitnah dan hanya bertujuan menjatuhkan nama baik Pondok Pesantren Sidiqiyah.

Terkait statusnya sebagai tersangka kasus pencabulan, pihak MSA telah mengajukan sidang pra peradilan. Sidang pra peradilan kedua tersebut, akan digelar beberapa hari mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. "Kami meminta status MSA sebagai tersangka dicabut, karena tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepada MSA tidak berdasar," tutur Joko.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!