Modus Tempat Refleksi Jadi Pijat Mesum di Depok, Matikan Lampu Depan

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:03 WIB
Akibat pijat mesum, pengelola sekaligus pemilik tempat refleksi berinisial S menjadi tersangka. Sementara, terapis dan tamu hanya diperiksa sebagai saksi.

Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 tentang menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul tersebut. Penyidik hingga kini masih mendalami apakah tempat tersebut mengantongi izin atau tidak. “Nanti akan kami cek ke dinas terkait,” ucapnya.

Baca juga: Pijat Refleksi di Sawangan Digerebek Warga, Terapis Disergap Nyaris Bugil
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!