Perampok Sadis Lintas Provinsi Digulung, Pelaku Sempat Kabur ke Riau, NTB, dan Batam

Rabu, 10 Juni 2020 - 20:34 WIB
Kemudian, dua kaus warna hitam lengan panjang merek Defender, 1 potong kaos berkerah warna hitam lengan pendek merek Aeropostale, 1 masker warna hitam tanpa merek, 1 masker warna biru tua merek Adidas, satu tas slempang warna hitam dengan motif corak bintang merek DG.

Sedangkan dari tangan tersangka, petugas menyita dua buah obeng minus, 1 gunting pemotong besi, warna orange, dua golok, 5 sarung tangan kain warna abu-abu, jam tangan mereka Caprina Storm warna kuning emas, 2 unit handphone Nokia biru dan hitam, 2 unit handpohone OPPO putih silver, dan satu unit mobil Honda CR-V hitam metalik.

"Kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi kami sita, yakni Honda CRV nopol E 1196 LU warna hitam metalik," ungkap AKBP Lukman.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf 1e, 2e, 3e KUHPidana. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara, SA, JO, IS dan AG.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!