Musisi Ardhito Pramono Ditetapkan Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Kamis, 13 Januari 2022 - 13:43 WIB
Saat diamankan pada Rabu (12/1/2022) di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.

Baca juga: Biodata dan Agama Ardhito Pramono, Aktor AP yang Ditangkap Narkoba

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono terancam dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!