Pengosongan Lahan Jalur Kereta Api di Sapanang Berjalan Kondusif

Kamis, 13 Januari 2022 - 11:04 WIB
Kepala BPKA Sulsel berkoordinasi dengan Kapolres Pangkep dan Dandim 1421/Pangkep perihal eksekusi pengosongan lahan oleh Panitera PN Pangkep atas 23 bidang tanah untuk jalur KA di Kelurahan Sapanang, Kamis (13/1/2022). Foto: Istimewa
PANGKEP - Pengadilan Negeri (PN) Pangkep dikawal ratusan personel TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan pengosongan lahan atas 23 bidang objek tanah untuk jalur Kereta Api (KA) Trans Sulawesi di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kamis (13/1/2022). Kegiatan itu berlangsung aman dan kondusif, ditandai dengan pembacaan putusan pengadilan dan pemasangan papan bicara.

Sinergitas aparatur pemerintah tampak terlihat dalam pengosongan lahan di wilayah kerja CT-409 dan CT-410. Turut hadir Kepala Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel , Andi Amanna Gappa; Wakil Bupati Pangkep, Syahban Sammana; Kapolres Pangkep, AKBP Try Handako Wijaya Putra; Dandim 1421/Pangkep, Letkol Inf Hengky Vantriado; Kepala BPN Pangkep, Sitti Aminah; dan Panitera PN Pangkep, Sadar Suanna.

Panitera PN Pangkep dikawal para pejabat dan tim pengamanan mendatangi satu per satu titik objek lahan . Mereka tetap solid dalam menjalankan tugas, bahkan saat hujan mulai mengguyur. Selepas pembacaan putusan dan pemasangan papan bicara, sejumlah alat berat yang berada di lokasi langsung dioperasikan untuk memulai pengerjaan jalur KA di Pangkep, yang akhirnya segera tersambung.





Panitera PN Pangkep, Sadar Suanna, menjelaskan bagi masyarakat yang lahannya dibebaskan dan telah dikosongkan bisa mengambil uang ganti kerugian di pengadilan. Sekadar diketahui, puluhan lahan yang dikosongkan di Sapanang dilakukan dengan metode konsinyasi, dimana uang ganti kerugian lahan telah dititip di pengadilan.

"Kalau mau ambil uangnya, silahkan langsung ke pengadilan, uangnya ada di pengadilan. Tinggal membawa rekomendasi dari BPN, lalu ambil uangnya di pengadilan," kata Sadar, Kamis (13/1/2022).

Pembacaan putusan terkait pengosongan lahan jalur KA di Sapanang merupakan upaya terakhir terkait pengadaan lahan, setelah sebelumnya dilakukan pendekatan persuasif. Sadar menjelaskan pemerintah juga telah membuka ruang seluas-luasnya kepada para pemilik lahan untuk melakukan upaya hukum setelah penetapan konsinyasi. Namun, selama 14 hari waktu yang diberikan ternyata tidak ada yang melakukan upaya hukum.

Kapolres Pangkep, AKBP Try Handako Wijaya Putra, mengatakan kehadiran aparat kepolisian merupakan kewajiban dalam upaya mengawal dan mengamankan proyek KA Trans Sulawesi rute Makassar-Parepare yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Pihaknya menegaskan kehadiran kepolisian sebatas melakukan pengamanan atas permintaan pengadilan.

"Ya kita hadir sesuai dengan surat pengadilan untuk pengamanan pengosongan lahan. Jadi kita hanya mendasari dari pengadilan saja untuk melakukan pengamanan. Ini kewajiban kita untuk mendukung kegiatan pemerintah dalam rangka pengosongan lahan untuk jalur kereta api," ucap dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content