Serius Tangani Jiwasraya, Jaksa Agung Kerahkan 50 Jaksa Senior
Rabu, 10 Juni 2020 - 20:21 WIB
Kejagung mengerahkan 50 orang jaksa senior untuk mendakwa enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 50 orang jaksa senior untuk mendakwa enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun 50 Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut merupakan tim gabungan dari Kejagung, Kejati DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jaksa Penyidik Barang Bukti.
Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejagung melibatkan banyak Jaksa berpengalaman di pengadilan Jiwasraya merupakan salah satu indikator keseriusan Korps Adhyaksa itu untuk menjerat para terdakwa agar tidak lolos dari jerat pidana.
“Itu sebagai indikator keseriusan (Kejaksaan Agung) agar para terdakwa Jiwasraya tidak lolos dari jerat pidana,” kata Fickar kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Di samping menghukum para pelaku, kata Fickar, tugas penting lainnya adalah untuk menyelamatkan aset nasabah Jiwasraya yang saat ini sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya.
Terkait hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah Kejagung melibatkan banyak Jaksa berpengalaman di pengadilan Jiwasraya merupakan salah satu indikator keseriusan Korps Adhyaksa itu untuk menjerat para terdakwa agar tidak lolos dari jerat pidana.
“Itu sebagai indikator keseriusan (Kejaksaan Agung) agar para terdakwa Jiwasraya tidak lolos dari jerat pidana,” kata Fickar kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Di samping menghukum para pelaku, kata Fickar, tugas penting lainnya adalah untuk menyelamatkan aset nasabah Jiwasraya yang saat ini sudah berubah menjadi aset para terdakwa dan keluarganya.
Lihat Juga :