Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah Tingkatkan Kompetensi Pegawai Berantas Narkoba
Rabu, 10 Juni 2020 - 19:55 WIB
Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah Tingkatkan Kompetensi Pegawai Berantas Narkoba
SEMARANG - Untuk pemberantasan narkoba, pegawai Bea Cukai, khususnya yang bertugas di unit penindakan dan penyidikan (P2) dituntut untuk terus mengaktualisasi diri dan meningkatkan kompetensi dan pengetahuan tentang perkembangan kejahatan peredaran gelap narkoba. Salah satunya adalah dengan mengikuti pelatihan atau sosialisasi terkait pemberantasan narkoba, seperti yang diikuti oleh para pegawai Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah, pada Rabu (03/06/2020) secara daring.
Sosialisasi tentang peran Bea Cukai dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkoba yang diikuti 700 orang pegawai Bea Cukai dari seluruh Indonesia ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pegawai Bea Cukai tentang peran Bea Cukai dalam pemberantasan narkoba yang merupakan tugas yang melekat pada fungsi community protector.
Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Kepabeanan International dan Antar Lembaga, R. Syarif Hidayat menyampaikan informasi tentang narkoba di Indonesia. “Menurut Presiden RI, saat ini Indonesia telah memasuki darurat narkoba. Kita ketahui bersama bahwa narkoba atau narkotika itu adalah barang terlarang dan kita sebagai pegawai Bea Cukai memiliki fungsi salah satunya yaitu community protector, dengan kata lain kita memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pencegahan masuknya narkotika ke Indonesia,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kasubdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Tery Zakiar Muslim, yang menjadi narasumber sosialisasi, memaparkan peran dan strategi Bea Cukai dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, maraknya peredaran narkoba di Indonesia terjadi karena adanya suply and demand yang tinggi. Saat ini pasokan terbesar narkoba yang beredar di Indonesia adalah dari negara Cina dan Malaysia dan mayoritas masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Sosialisasi tentang peran Bea Cukai dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkoba yang diikuti 700 orang pegawai Bea Cukai dari seluruh Indonesia ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran pegawai Bea Cukai tentang peran Bea Cukai dalam pemberantasan narkoba yang merupakan tugas yang melekat pada fungsi community protector.
Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Kepabeanan International dan Antar Lembaga, R. Syarif Hidayat menyampaikan informasi tentang narkoba di Indonesia. “Menurut Presiden RI, saat ini Indonesia telah memasuki darurat narkoba. Kita ketahui bersama bahwa narkoba atau narkotika itu adalah barang terlarang dan kita sebagai pegawai Bea Cukai memiliki fungsi salah satunya yaitu community protector, dengan kata lain kita memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pencegahan masuknya narkotika ke Indonesia,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Kasubdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Tery Zakiar Muslim, yang menjadi narasumber sosialisasi, memaparkan peran dan strategi Bea Cukai dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkotika. Menurutnya, maraknya peredaran narkoba di Indonesia terjadi karena adanya suply and demand yang tinggi. Saat ini pasokan terbesar narkoba yang beredar di Indonesia adalah dari negara Cina dan Malaysia dan mayoritas masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Lihat Juga :