Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim

Rabu, 12 Januari 2022 - 09:23 WIB
Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan.

Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban," jelas Andi. Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayjen Purn Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya. Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!