Tersangka Mafia Tanah, Kadishub Depok Hari Ini Diperiksa Bareskrim

Rabu, 12 Januari 2022 - 09:23 WIB
loading...
Tersangka Mafia Tanah,...
Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala Dishub Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus mafia tanah.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto sebagai tersangka kasus mafia tanah . Korban dari kejahatan yang dilakukan Eko ialah Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

"Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi pada Rabu (12/1/2022).

Namun, Andi belum dapat memastikan kehadiran Eko. Menurut dia, yang pasti pemeriksaan telah dijadwalkan dan surat pemanggilan terhadap Eko telah dikirim beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon. Wakil rakyat ini juga ditetapkan menjadi tersangka mafia tanah tersebut. Baca: Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Mafia Tanah

Polisi juga telah memeriksa tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis, 6 Januari 2022. Sedangkan, tersangka lainnya selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa lantaran tidak memenuhi panggilan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit.

Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang saat itu menjabat sebagai Camat Sawangan.

Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban," jelas Andi. Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayjen Purn Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya. Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Backup Penyidikan...
Bareskrim Backup Penyidikan Korupsi Pasokan Batu Bara yang Bikin Negara Rugi Rp5 Triliun
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Rekomendasi
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Pemain Kolombia Jaminton...
Pemain Kolombia Jaminton Campaz Diancam Dibunuh Usai Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Pendiri Telegram: Uni...
Pendiri Telegram: Uni Eropa Berubah Menjadi Republik Pisang
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved