3 Ahli Pindad Jelaskan Senpi di Sidang Unlawful Killing Laskar FPI

Selasa, 11 Januari 2022 - 18:33 WIB
Sidang dugaan unlawful killing Laskar FPI. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari PT Pindad di sidang dugaan unlawful killing Laskar FPI di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022). Tiga ahli tersebut menjelaskan senjata api yang digunakan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Tiga ahli PT Pindad yakni Nana Suherman, Hera Rosmiati, dan M Torik Aziz. Mereka menjelaskan sejumlah barang bukti yang merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan, khususnya soal senjata api dan belasan peluru.



Baca juga: Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, Ahli: Briptu Fikri Terluka Akibat Benda Tumpul

Barang bukti tersebut berupa 5 pucuk senjata api, 17 peluru, 12 selongsong peluru, 3 anak peluru, 13 serpihan anak peluru, serta keterangan tentang senjata yang telah ditembakkan. "Dari enam pertanyaan itu betul ditanyakan ke saudara dan diperlihatkan barbuknya," tanya JPU kepada 3 ahli Pindad, Selasa (11/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!