Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pleidoi Mantan Karutan Depok Digelar Online

Selasa, 11 Januari 2022 - 16:01 WIB
Mantan Kepala Rutan Depok Anton. Foto/Istimewa/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan Kepala Rumah Tahanan Depok Anton pada Selasa (11/1/2022).

Humas PN Jakbar Eko Ariyanto menyampaikan, agenda persidangan hari ini yakni pembacaan pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. ”Masih pembelaan, biasanya setelah itu kami kasih kesempatan jaksa dulu untuk menanggapi baru nanti kami putusan,” kata Eko, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Karutan Depok Nyabu, Kanwil Kemenkumham Jabar Pastikan Tindak Tegas Personel Terlibat Narkoba

Adapun persidangan sendiri digelar secara dalam jaringan (daring) atau online. Artinya, kemungkinan Anton tidak dihadirkan dalam persidangan.”Jadi surat Dirjen Lapas belum dicabut kan, karena Covid-19 ini enggak boleh keluar ya. Jadi sidang ini masih online ya,” ujarnya.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Anton, dituntut 2,5 tahun penjara terkait kasus narkoba.Selain hukuman penjara, Anton juga bakal menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!