120 Los Kanre Rong Disegel Karena Menunggak Iuran Listrik

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:59 WIB
Baca Juga: Tim Intelijen Kejari Turun Tangan Usut Dugaan Pungli di Kanre Rong

"Jadi pak wali sebenarnya sudah beri keringanan sampai 2020 lalu," katanya.

Hal ini kemudian akan kembali sesuai dengan perwali sehingga pembayaran akan ditanggung oleh pedagang.

UPTD sebelumnya juga sudah menjelaskan bahwa, pembagian pembayaran dilakukan secara manual lantaran kwitansi PLN mencakup seluruh kawasan. Hal ini juga menjawab pertanyaan dari sejumlah pedagang yang mengeluhkan adanya perbedaan kwitansi antar lapak.

"Pembayaran sekaligus bukan perlos. Makanya kita bagi berdasarkan berapa banyak listrik yang mereka pakai," ujarnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!