Selingkuh dan Lakukan Kekerasan, Oknum ASN Dipolisikan Istri

Rabu, 10 Juni 2020 - 18:08 WIB
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam dilaporkan oleh Istrinya ke Kepolisian lantaran selingkuh dan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ilustrasi/SINDOnews
BATAM - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam dilaporkan oleh Istrinya ke polisi lantaran selingkuh dan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Risma Handayani Istri dari Kasubit Pelaporan Keuangan Pemko Batam R Zulkarnain Nurzaman melaporkan suaminya lantaran dugaan perselingkuhan yang dilakukan di Perumahan Graha Nusa Permai Blok A2 No 02 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/5/20) yang lalu.

Menurut Risma Handayani, KDRT dilakukan oleh suaminya setelah dirinya mengetahui adanya perselingkuhan. "Penganiayaan itu terjadi di Perumahan Graha Nusa Permai Blok A2, Kelurahan Belian Kecamatan Batam, Kota Batam pada Selasa (19/5/20) malam dan diterima pelayanan SPKT Polsek Batam Kota dengan nomor LP-B/77/V/2020/Kepri/Red/SPK- Polsek Batam Kota," ujarnya Rabu (10/6/20).

Dijelaskannya bahwa dirinya sengaja menyampaikan permasalahan ini ke media massa agar menguatkan keterlibatan suaminya dalam melakukan penganiayaan yang berujung pada KDRT. "Saya telah melakukan visum ke RS Elisabeth Batam Center pada 19 Mei 2020 lalu," ujarnya. (Baca: Diterkam Buaya Sungai, Nelayan Pencari Kerang di Sumsel Hilang).

Sementara itu, Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy saat dikonfirmasi membenarkan atas peristiwa KDRT yang menimpa Risma Handayani yang dilakukan oleh suaminya yang berdinas di salah satu instansi Pemerintah Kota Batam.



"Kita sudah terima laporan korban atas nama Risma Handayani yang telah menjadi korban KDRT suami akibat adanya perselingkuhan dan saat ini masih kita lidik," ujarnya.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More