Warga Tagih Janji Plt Wali Kota Bandung Tutup Tempat Hiburan Pengganggu Ketenteraman
Selasa, 11 Januari 2022 - 00:01 WIB
BANDUNG - Warga Ranggamalela, Kelurahan Tamansari dan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan menagih janji pelaksana tugas (plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang akan menutup tempat hiburan malam pengganggu ketenteraman masyarakat. Sebab, sampai saat ini, aktivitas tempat hiburan tersebut masih beroperasi, bahkan semakin membuat warga resah.
Melok Besari,adik kandung istri mantan presiden RI Hasri Ainun Habibie, mengatakan, keluhan masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan malam telah muncul sejak 10 tahun terakhir.
Tempat hiburan malam yang hanya berjarak 15-20 meter dari permukiman warga RT 02 RW 03, Kelurahan Tamansari, kata Melok, selain kerap menimbulkan keonaran, juga kemacetan lalu lintas di Jalan Ranggamalela yang merupakan tempat bersejarah pertemuan almahumah Ainun Habibie dan almarhum BJ Habibie itu.
"Para pengunjung tempat hiburan malam itu parkir di sepanjang Jalan Ranggamalela. Akibatnya kawasan ini macet. Warga sangat terganggu karena aktivitas tempat hiburan itu sampai menjelang subuh," kata Melok Besari ditemui di rumahnya, Senin (10/1/2022).
Gangguan kenyamanan, ujar Melok, juga muncul dari suara musik yang menggelegar. Tak jarang warga mendapati pemuda yang pulang berkunjung ke tempat hiburan malam, seperti bar, diskotek, dan kafe itu mabuk dan berkelahi. Akibatnya warga jadi sulit beristirahat atau tidur.
"Kami, warga di sini, sudah mengadu ke Pemkot Bandung dengan mengirimkan surat. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Kemarin ada pernyataan dari Plt Wali Kota Bandung akan menutup tempat hiburan yang mengganggu kenyamanan warga. Nah, kami menagih janji itu," ujarnya.
Melok menuturkan, jika kondisi ini terus dibiarkan oleh Pemkot Bandung, tak menutup kemungkinan masyarakat yang resah akan bergerak, melakukan tindakan sendiri. "Tapi tentu itu tidak kami harapkan, karena eksesnya akan buruk nantinya. Kami hanya menagih janji Pemkot Bandung untuk menegakkan aturan yang ada," tutur Melok.
Aturan tersebut, kata Melok, tercantum dalam peraturan daerah (perda) Pemkot Bandung yang menyatakan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Selain itu, tempat hiburan tidak bole berada di dekat permukiman masyarakat.
"Namun kenyataannya, mereka buka sejak pukul 10 pagi (10.00 WIB) sampai menjelang subuh. Apalagi kalau malam Minggu. Mereka bukan sampai subuh," ucap Melok yang juga ketua RT 02 Kelurahan Tamansari ini.
Melok Besari,adik kandung istri mantan presiden RI Hasri Ainun Habibie, mengatakan, keluhan masyarakat terhadap keberadaan tempat hiburan malam telah muncul sejak 10 tahun terakhir.
Tempat hiburan malam yang hanya berjarak 15-20 meter dari permukiman warga RT 02 RW 03, Kelurahan Tamansari, kata Melok, selain kerap menimbulkan keonaran, juga kemacetan lalu lintas di Jalan Ranggamalela yang merupakan tempat bersejarah pertemuan almahumah Ainun Habibie dan almarhum BJ Habibie itu.
"Para pengunjung tempat hiburan malam itu parkir di sepanjang Jalan Ranggamalela. Akibatnya kawasan ini macet. Warga sangat terganggu karena aktivitas tempat hiburan itu sampai menjelang subuh," kata Melok Besari ditemui di rumahnya, Senin (10/1/2022).
Gangguan kenyamanan, ujar Melok, juga muncul dari suara musik yang menggelegar. Tak jarang warga mendapati pemuda yang pulang berkunjung ke tempat hiburan malam, seperti bar, diskotek, dan kafe itu mabuk dan berkelahi. Akibatnya warga jadi sulit beristirahat atau tidur.
"Kami, warga di sini, sudah mengadu ke Pemkot Bandung dengan mengirimkan surat. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Kemarin ada pernyataan dari Plt Wali Kota Bandung akan menutup tempat hiburan yang mengganggu kenyamanan warga. Nah, kami menagih janji itu," ujarnya.
Melok menuturkan, jika kondisi ini terus dibiarkan oleh Pemkot Bandung, tak menutup kemungkinan masyarakat yang resah akan bergerak, melakukan tindakan sendiri. "Tapi tentu itu tidak kami harapkan, karena eksesnya akan buruk nantinya. Kami hanya menagih janji Pemkot Bandung untuk menegakkan aturan yang ada," tutur Melok.
Aturan tersebut, kata Melok, tercantum dalam peraturan daerah (perda) Pemkot Bandung yang menyatakan, tempat hiburan hanya boleh buka dari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Selain itu, tempat hiburan tidak bole berada di dekat permukiman masyarakat.
"Namun kenyataannya, mereka buka sejak pukul 10 pagi (10.00 WIB) sampai menjelang subuh. Apalagi kalau malam Minggu. Mereka bukan sampai subuh," ucap Melok yang juga ketua RT 02 Kelurahan Tamansari ini.
tulis komentar anda