Sah! Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Awal Juli
Rabu, 10 Juni 2020 - 17:46 WIB
Dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat, harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.
Pengelola juga wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," pungkasnya. (Baca juga: Pedagang Pasar di Jakarta Dukung Larangan Penggunaan Kantong Plastik)
Pengelola juga wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," pungkasnya. (Baca juga: Pedagang Pasar di Jakarta Dukung Larangan Penggunaan Kantong Plastik)
(thm)
Lihat Juga :