Sah! Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Jakarta Berlaku Mulai Awal Juli
Rabu, 10 Juni 2020 - 17:46 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik saat berbelanja mulai 1 Juli 2020. Pelaku usaha atau tenant diminta menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif per 1 Juli 2020. Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono, Rabu (10/6/2020). (Baca juga:
Larangan Kantong Plastik, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp25 Juta)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif per 1 Juli 2020. Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," kata Andono, Rabu (10/6/2020). (Baca juga:
Larangan Kantong Plastik, Pelanggar Bisa Didenda hingga Rp25 Juta)
Lihat Juga :