Selamatkan Generasi Bangsa, Polres Jakarta Utara Musnahkan 5.321 Gram Ganja

Senin, 10 Januari 2022 - 18:35 WIB
Sebelum memusnahkan barang bukti tersebut, dalam sambutannya Wibowo berharap pemusnahan ini semoga dapat menyelamatkan para generasi penerus bangsa.

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini, betul-betul bisa menyelamatkan generasi kita, anak-anak kita, bangsa kita," tuturnya. Baca juga: Demi Iming-iming Uang Rp1 Juta, Dua Mahasiswa Rela Jadi Kurir Ganja

F dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!