Gandeng P2TP2A, Polisi Akan Berikan Trauma Healing untuk Korban Pencabulan di Setiabudi

Senin, 10 Januari 2022 - 17:28 WIB
Polisi bakal melakukan trauma healing pada korban pencabulan berinisial AA alias AP (9) yang dilakukan pamannya, Edi Warman (60) di Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polisi bakal melakukan trauma healing pada korban pencabulan berinisial AA alias AP (9) yang dilakukan pamannya, Edi Warman (60) di Setiabudi, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan trauma sangat dari aksi bejat sang paman.

"Tentunya kami ada prosedurnya (untuk trauma healing). Kami harus menghilangkan rasa trauma anak, kami bekerja sama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) untuk memberikan konseling juga kepada anak," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Senin (10/1/2022). Baca juga: Pencabulan Anak di Setiabudi, Pelaku Imingi Korban dengan Uang Rp25 Ribu



Menurutnya, polisi saat ini juga masih mendalami lebih lanjut apakah ada korban pencabulan lainnya selain keponakannya itu yang dilakukan oleh Edi Warman. Begitu juga dengan ada tidaknya kelaianan atau penyimpangan yang dimilik Edi, masih didalami polisi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Setiabudi Kompol Lucky Carvarino menerangkan, pelaku pada tiga tahun lalu sejatinya pernah melakukan hal serupa pada keluarga terdekatnya, yang mana masih keponakannya dan berasal dari Padang, Sumatera Barat. Hanya saja, kasus tersebut tidak dilaporkan ke pihak kepolisian dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!