Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Oknum Kades di Jeneponto Ditahan

Jum'at, 07 Januari 2022 - 12:11 WIB
Setelah MS ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Jeneponto kemudian langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.

MS hingga kini masih mendekam di sel Markas Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan pada Pilkades Serentak 2021

"Setelah kita tetapkan tersangka, kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," tegas Hambali.

Baca Juga: Intelektual Madani Indonesia Gelar Diklat bagi Ratusan Guru di Jeneponto

Adapun oknum kades itu dijerat Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen . Kepolisian masih terus mendalami perkara itu, sembari berupaya sesegera mungkin merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!