Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:39 WIB
Aparat Polres Cilacap, Jateng menangkap 19 tersangka pelaku perjudian togel dan kartu remi. iNews TV/Hery
CILACAP - Aparat Polres Cilacap, Jateng menangkap 19 tersangka pelaku perjudian togel dan kartu remi.

"Para pelaku ini memang sudah menjadikan judi sebagai mata pencaharian mereka dengan taruhan menggunakan uang demi mendapatkan keuntungan," kata Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya.

Belasan tersangka judi ini ditangkap di sejumlah wilayah hukum Polres Cilacap, di antaranya Kota Cilacap, Kroya, Sidareja dan Majenang. "Para tersangka ini ada yang berperan sebagai bandar dan pemasang," sebut Derry.

Dari belasan tersangka ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 juta, handphone, buku rekapan, buku tabungan, ATM dan buku rekening Bank. Selain itu, berbagai alat judi juga disita sebagai barang bukti.

"Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak melakukan praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (Baca: Kalimantan Timur Mulai Waspada Kebakatan Hutan dan Lahan).



Untuk mempertanggungkan perbuatanya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More