Alasannya Kepepet Butuh Duit, Buruh Harian Gasak Harta Majikan
Rabu, 10 Juni 2020 - 23:51 WIB
LIMA PULUH KOTA - Beralasan butuh uang cepat untuk membantu keluarga, seorang buruh harian nekat mencuri barang milik majikannya di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat .
Air susu dibalas air tuba, pepatah ini yang mungkin cocok diberikan kepada tersangka kasus pencurian ini. Tersangka JM yang bekerja sebagai buruh harian lepas melakukan pencurian tempat kerja. Korban diketahui bernama Wirtanius yang merupakan pemilik dari Sharila Resort. (BACA JUGA: Pedagang Bebek Ini Janjikan Korban Bisa Masuk TNI, Uang Rp100 Juta Melayang)
Saat melakukan aksi pencurian ini, JM juga bekerja sama dengan tersangka AS yang saat ini masih buron. Modus operandi tersangka yakni membongkar dinding papan kemudian mengambil barang-barang yang tersimpan di gudang, berupa alat potong rumput dua unit, chinsaw, katrol, televisi, dan alat kompresor.
Setelah berhasil menyikat barang majikannya ini, tersangka kemudian membawa barang curian ke penadah DS dan SO, seorang ibu rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Zul Andri menjelaskan, berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. “Pelaku pencurian mengarah pada satu buruh harian yang saat dimintai keterangan menunjukkan gelagat mencurigakan. Hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” katanya, Rabu (10/6/2020)
Selain mengamankan otak dari pencurian ini, dua rekannya, yakni DS dan SO juga turut diamankan bersama sejumlah barang bukti. Sedangkan satu tersangka lainnya, AS dinyatakan buron. (BACA JUGA: Bandara Internasional Silangit Hari Ini Dibuka Kembali Setelah 2 Bulan Tutup)
Sementara korban tidak menyangka kalau pelaku adalah buruh hariannya. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Saat ini 3 tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Air susu dibalas air tuba, pepatah ini yang mungkin cocok diberikan kepada tersangka kasus pencurian ini. Tersangka JM yang bekerja sebagai buruh harian lepas melakukan pencurian tempat kerja. Korban diketahui bernama Wirtanius yang merupakan pemilik dari Sharila Resort. (BACA JUGA: Pedagang Bebek Ini Janjikan Korban Bisa Masuk TNI, Uang Rp100 Juta Melayang)
Saat melakukan aksi pencurian ini, JM juga bekerja sama dengan tersangka AS yang saat ini masih buron. Modus operandi tersangka yakni membongkar dinding papan kemudian mengambil barang-barang yang tersimpan di gudang, berupa alat potong rumput dua unit, chinsaw, katrol, televisi, dan alat kompresor.
Setelah berhasil menyikat barang majikannya ini, tersangka kemudian membawa barang curian ke penadah DS dan SO, seorang ibu rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Zul Andri menjelaskan, berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. “Pelaku pencurian mengarah pada satu buruh harian yang saat dimintai keterangan menunjukkan gelagat mencurigakan. Hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” katanya, Rabu (10/6/2020)
Selain mengamankan otak dari pencurian ini, dua rekannya, yakni DS dan SO juga turut diamankan bersama sejumlah barang bukti. Sedangkan satu tersangka lainnya, AS dinyatakan buron. (BACA JUGA: Bandara Internasional Silangit Hari Ini Dibuka Kembali Setelah 2 Bulan Tutup)
Sementara korban tidak menyangka kalau pelaku adalah buruh hariannya. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Saat ini 3 tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Lima Puluh Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(vit)
tulis komentar anda