Korupsi Lewat Kredit Fiktif, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara

Kamis, 06 Januari 2022 - 09:32 WIB
Kejati Jatim menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di salah satu bank di Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Yuniwati Kuswandari (60) warga Desa Sepande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38) warga Sukolilo, Surabaya, dijebloskan ke tahanan oleh tim penyidik Kejati Jatim, pada Rabu (5/1/2022) tengah malam.

Baca juga: Pasca OTT Rahmat Effendi, Golkar Bekasi: Jangan Ada Lagi Korupsi di Kota Ini



Keduanya ditahan, karena terlibat kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di salah satu bank di Jatim. Para tersangka dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Tersangka Yunita adalah seorang wiraswasta. Sedangkan Ario Ardianzah merupakan analis pembiayaan bank di Jatim. "Kedua tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini untuk mempermudah proses penyidikan, " kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!