Kadishub Depok dan Anggota DPRD Jadi Tersangka Mafia Tanah

Rabu, 05 Januari 2022 - 18:21 WIB
E dan A lalu bertemu di daerah Bogor pada Senin 22 November 2018. Pertemuan dilanjutkan pada 11 Januari 2019 di Cinere, Depok. Kali ini Emack bertemu langsung dengan B dengan membawa sertifikat tanah di Bedahan dan AJB (akta jual beli).

Baca juga: 3 Update Terbaru Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Nirina Zubir Rp17 Miliar

Negosiasi pun tercapai. Harga tanah disepakati Rp3 miliar dan sertifikat sempat berpindah tangan dengan janji pembayaran dalam dua hari alias tanggal 13 Januari 2019.

Namun pembayaran tak kunjung terjadi. Mantan petinggi BAIS mencium bau tak sedap. Ia meminta B untuk menyerahkan kembali sertifikat tanah. Belakangan diketahui ternyata sertifikat tersebut telah digunakan sebagai syarat fasos-fasum untuk sebuah perumahan elite di kawasan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Depok.

Emack melakukan penelurusan ke sebuah institusi di Pemkot Depok yang memiliki otoritas terkait lolosnya perumahan elite tersebut menggunakan tanahnya sebagai fasos-fasum. Ternyata benar, sertifikat tanah miliknya ada di institusi tersebut. E mengungkapkan ada 4-7 dokumen yang dipalsukan. Geram karena ditipu E melaporkan kasusnya ke Bareskrim Polri
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!