8 Jenazah TKI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

Selasa, 04 Januari 2022 - 19:31 WIB
Sebanyak delapan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) korban kapal tenggelam di Johor Bahru Malaysia, dipulangkan ke Tanah Air. Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
BATAM - Proses pemulangan WNI korban perdagangan manusia dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri dan KJRI Johor Bahru Malaysia, bekerja sama dengan Polri dan BP2MI, memulangkan delapan jenazah WNI korban kapal tenggelam di Johor Bahru Malaysia, Selasa (4/1/2022).



Dalam kesempatan tersebut, Kaops Misi Kadivhubinter, Irjen Pol. Johni Asadoma mengatakan, Kapal Laksamana 7021 yang bergerak dari Batam menuju ke Johor Bahru Malaysia ini bertujuan menjemput delapan jenazah.



"Kapal ini membawa Satgas Misi Kemanusiaan Internasional yang terdiri dari Satgas Divhubinter Polri, Bareskrim Polri, DVI Polri, Dit Polairud, Kemenlu, BP2MI yang mana semua tergabung dalam Satgas Misi Kemanusiaan Internasional," kata Johni Asadoma.



Rombongan menuju ke Johor Bahru Malaysia, dengan misi utama adalah mengevakuasi atau repatriasi jenazah WNI yang menjadi korban kapal tenggelam. Total ada 22 orang yang dinyatakan meninggal, 13 orang dinyatakan selamat dan masih ditahan oleh otoritas Malaysia, serta lima orang lainnya masih belum ditemukan.

"Selanjutnya melakukan investigasi, dengan memawawancarai beberapa WNI yang masih hidup, untuk melengkapi penyidikan kasus ini, sampai kepada pengambilan jenazah nantinya," jelasnya.

Dia mengatakan, dalam kasus perdagangan manusia lintas negara ini tidak pernah bekerja sendiri, dengan kata lain mempunyai jaringan di negara asal maupun di negara tujuan. "Selanjutnya hal ini yang akan dilakukan investigasi, dan bekerjasama dengan pihak otoritas Malaysia," tutupnya.



Proses repatriasi di pelabuhan Johor Baru Malaysia ini menggunakan Kapal Korp Polairud Baharkam Mabes Polri KP Laksamana 7021. Perjalanan ditempuh kurang lebih sekitar dua jam.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan pimpinan kepolisian Malaysia, dalam rangka pemulangan ataupun repatriasi WNI korban kapal tenggelam PMI ilegal yang dikirim beberapa waktu yang lalu," jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Repatriasi korban pada Selasa (4/1/2022) berjumlah delapan korban yang telah terindetifikasi. Namun demikian juga bersama Tim DVI Dari Mabes Polri untuk memastikan kembali sebelum korban dibawa kembali ke Indonesia. "Yang belum teridentifikasi masih kita lakukan proses identifikasi, namun kalau tidak juga diketahui identitasnya maka akan dikebumikan di Malaysia," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content