Dokter Mery Pembakar Bengkel di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Selasa, 04 Januari 2022 - 19:13 WIB
Baca juga: Polisi Tetapkan Dokter Mery Sebagai Pelaku Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang di Tangerang

"Kalau bicara unsur kesengajaan ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan, kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," ujar Dapot usai persidangan.

Sementara Azmi Syahputra selaku kuasa hukum dokter Mery menegaskan tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempermudah persoalan ini,," ujar Azmi. Selanjutnya, dokter Mery akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (11/1/2022) mendatang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!