Dokter Mery Pembakar Bengkel di Tangerang Terancam Hukuman Mati

Selasa, 04 Januari 2022 - 19:13 WIB
loading...
Dokter Mery Pembakar...
Dokter Mery Anastasia (30) didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (4/1/2022). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Dokter Mery Anastasia (30) didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang , Selasa (4/1/2022). Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, terdakwa dokter Mery mengikuti sidang secara virtual dari rumah tahanan Polres Tangerang.

Dokter Mery merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana. Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Cemara Raya, No 30-31, Cibodasari, Cibodas, Kota Tangerang, pada awal Agustus 2021. Saat itu terdakwa melakukan pembakaran terhadap bengkel Intan Jaya Motor yang menewaskan tiga orang.

Baca juga: Bengkel Terbakar di Tangerang, 2 Lansia dan 1 Anaknya Tewas

Atas kasus ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang yakni Oktaviandi Samsuriza dan Adib Fachri menjerat dokter Mery dengan dakwaan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 187 ayat 1 dan Ayat 3 KUHP terkait pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, serta alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjata seumur hidup.

Dokter Mery Pembakar Bengkel di Tangerang Terancam Hukuman Mati


Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma, mengatakan, pasal dakwaan terhadap dokter Mery merupakan pasal sangkaan dari penyidik. Selanjutnya akan dilihat lebih lanjut dalam fakta persidangan.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dokter Mery Sebagai Pelaku Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang di Tangerang

"Kalau bicara unsur kesengajaan ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan, kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," ujar Dapot usai persidangan.

Sementara Azmi Syahputra selaku kuasa hukum dokter Mery menegaskan tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami akan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempermudah persoalan ini,," ujar Azmi. Selanjutnya, dokter Mery akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (11/1/2022) mendatang.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Pengadilan Militer Jadwalkan...
Pengadilan Militer Jadwalkan Putusan Kasus Pembunuhan Kacab Bank pada 3 Juni 2026
Keluarga Kacab Bank...
Keluarga Kacab Bank Sesalkan Oditur Tak Tuntut 3 Terdakwa dengan Pasal Pembunuhan Berencana
Rekomendasi
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Canangkan Sensus Ekonomi...
Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Selatan, Kepala BPS RI Gaungkan Rumus TIR
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved