Kisah Dokter Muda di Cianjur yang Suntik Psikotrofika ke Pasien hingga Akhirnya Tewas

Selasa, 04 Januari 2022 - 18:39 WIB
Ilustrasi jarum suntik. Foto: Istimewa
CIANJUR - Berakhir sudah malapraktik dokter Laurence Chandrawan (27). Dokter umum yang melakukan praktik ilegal ini, akhinya ditangkap polisi setelah pasiennya tewas disuntik diazepam dan midazolam.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita empat jarum suntik, serta dua botol diazepam dan midazolam tanpa izin.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, Laurence Chandrawan merupakan dokter umum. Dia tidak punya izin anastesi untuk menyembuhkan pasien dengan ketergantungan narkoba.



"Pelaku kami tangkap terkait kepemilikan psikotropika tanpa izin dan melakukan malapraktik, hingga akhirnya korban meninggal dunia," katanya, kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).

Dilanjutkan dia, pelaku menyuntik korban dengan diazepam dan midazolam untuk menghilangkan ketergantungan. Tetapi dosis yang diberikan tidak sesuai, hingga korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.

"Korban akhirnya meninggal setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Cimacan," sambungnya.



Kepada polisi, warga Jakarta itu mengaku datang ke Cimacan atas permintaan korban. Dia juga mengaku, sudah empat kali menyuntik korban dengan menggunakan diazepam dan midazolam tanpa izin.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dokter Laurence Chandrawan dijerat dengan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content