Blak-blakan Kenaikan UMP, Anies: Kita Ingin Membesarkan yang Kecil Tanpa Mengecilkan yang Besar
Selasa, 04 Januari 2022 - 18:36 WIB
Anies menambahkan, keputusan UMP naik 5,1 persen berdasarkan data Bappenas dan inflasi yang yang ada. Sehingga semua sudah diperhitungkan, walaupun tidak menggunakan formula baru yang ditetapkan pemerintah saat pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Mantan Mendikbud itu mengajak para pengusaha untuk bangkit bersama agar perekonomian Jakarta pulih. Baca juga: Ini 3 Landasan Anies Tetapkan UMP DKI Tahun 2022 Rp4.641.854
"Semua sekarang kami minta Bapak/Ibu sekalian yuk kita bangkitnya sama-sama, jangan bangkitnya sendiri-sendiri, bangkit sama-sama ya, pekerjanya bangkit, pengusahanya bangkit, ekonominya bergerak dan itu yang kita inginkan untuk Jakarta kita,” tuturnya.
Sebagai informasi, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 telah ditetapkan naik 5,1 persen atau senilai Rp4.641.854.
Lebih lanjut, Mantan Mendikbud itu mengajak para pengusaha untuk bangkit bersama agar perekonomian Jakarta pulih. Baca juga: Ini 3 Landasan Anies Tetapkan UMP DKI Tahun 2022 Rp4.641.854
"Semua sekarang kami minta Bapak/Ibu sekalian yuk kita bangkitnya sama-sama, jangan bangkitnya sendiri-sendiri, bangkit sama-sama ya, pekerjanya bangkit, pengusahanya bangkit, ekonominya bergerak dan itu yang kita inginkan untuk Jakarta kita,” tuturnya.
Sebagai informasi, melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 telah ditetapkan naik 5,1 persen atau senilai Rp4.641.854.
(mhd)
Lihat Juga :