Cegah Jakarta Tenggelam, Anies dan 3 Kementerian Lakukan Ini

Selasa, 04 Januari 2022 - 07:19 WIB
Dalam rangka percepatan proyek tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan fasilitasi melalui rangkaian pembahasan bersama antara Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta.

"Kami juga akan memberikan bantuan dalam bentuk dukungan regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan nota kesepakatan tersebut dalam rangka pencapaian SPM melalui penyediaan air bersih sebagaimana amanat UU Nomor 23 tahun 2014," kata Mendagri Tito.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pelarangan pengambilan air tanah di wilayah yang telah dilayani jaringan perpipaan PAM Jaya, sebagaimana tertuang dalam Pergub No 93/2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi laju penurunan permukaan tanah (land subsidence) di DKI Jakarta.

"Tahun 2030 Jakarta harus sudah mencapai 100% akses layanan air minum perpipaan, dan kami berterima kasih kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kemendagri dan Kementerian PUPR yang berkomitmen bersama untuk mengatasi permasalahan ketersediaan air minum sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat Jakarta, sekaligus solusi bagi pencegahan penurunan muka tanah di Jakarta,” ucap Anies.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!