Diizinkan Kemenhub Ditambah, KCI Tetap Berlakukan Pembatasan Jumlah Penumpang KRL

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:40 WIB
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang, yakni 35-40% dari kapasitas gerbong. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) masih menerapkan aturan pembatasan jumlah penumpang, yakni 35-40% dari kapasitas gerbong. Tetap menjaga jarak aman (physical distancing) antarpengguna KRL Commuter Line .

Sebenarnya, penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek sebagai kereta api perkotaan mulai 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.



“Namun setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada yaitu 35-40% atau sekitar 74 orang pada setiap kereta,” ujar Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti, Rabu (10/6/2020).

Batasan kapasitas ini juga sudah bertambah dibandingkan pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berjumlah 60 orang untuk setiap kereta. (Baca juga: Fase Transisi Bisa Lama, Bima Arya Usul Kantor-kantor di Jakarta Sediakan Bus Karyawan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!