15 Desa Diterjang Banjir Bandang, Pemkab Padang Lawas Tetapkan Status Tanggap Darurat

Sabtu, 01 Januari 2022 - 20:51 WIB
Pemkab Padang Lawas menetapkan status tanggap darurat bencana setelah wilayah Kecamatan Batang Lubu Sutam, diterjang banjir bandang. Foto/BNPB
PADANG LAWAS - Status tanggap darurat ditetapkan Pemkab Padang Lawas, Sumatera Utara, setelah 15 desa di wilayah Kecamatan Batang Lubu Sutam, diterjang banjir bandang. Banjir bandang itu terjadi pada Jumat (31/12/2021), pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Diterjang Banjir Bandang, 12 Rumah dan 1 Pesantren di Padang Lawas Hanyut



Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Bupati Padang Lawas telah menetapkan status tanggap darurat banjir bandang, melalui surat keputusan nomor 360/001/KPTS/2022, pada Sabtu (1/1/2022).

Masa tanggap darurat bencana banjir bandang ini berlaku selama 14 hari, yakni 1-14 Januari 2022. Pasca kejadian banjir bandang BPBD Kabupaten Padang Lawas, masih melakukan penanganan darurat dan pendataan di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!