Bandar Sabu di Kota Medan Tewas dalam Kejar-kejaran dengan Polisi
Sabtu, 01 Januari 2022 - 13:48 WIB
MEDAN - Seorang bandar narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara, tewas terkena hernia saat digerebek polisi di Jalan Ileng, Lingkungan 2, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, dalam penggerebekan itu pihaknya menciduk dua orang bandar narkoba. Masing-masing Alyas (41) dan Samsul Rizal (42).
"Namun saat diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan, tersangka Alyas tidak sadaarkan diri. Sehingga, langsung dilatikan ke rumah sakit Angkatan Laut Belawan dan dinyatakan meninggal dunia," katanya, Sabtu (1/1/2022).
Dilanjutkan Kapolres, penangkapan kedua bandar itu merupakan hasil laporan masyarakat yang resah. Ditambah, keduanya merupakan target operasi karena maraknya peredaran narkoba di kampung mereka.
"Dalam pemeriksaan medis, diketahui tersangka Alyas meninggal akibat penyakit Hernia atau turun bero yang cukup parah saat terjadi kejar-kejaran dengan petugas kepolisian," sambungnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 20,99 gram asbu dan uang tunai Rp22 juta. Saat ini, Bandar yang tewas karena turun bero itu telah diamankan di pemakaman yang ada tidak jauh dari rumah duka.
"Sedang tersangka lainnya, yakni Samsul Rizal, dijerat dengan menggunakan Pasal Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, dalam penggerebekan itu pihaknya menciduk dua orang bandar narkoba. Masing-masing Alyas (41) dan Samsul Rizal (42).
"Namun saat diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan, tersangka Alyas tidak sadaarkan diri. Sehingga, langsung dilatikan ke rumah sakit Angkatan Laut Belawan dan dinyatakan meninggal dunia," katanya, Sabtu (1/1/2022).
Dilanjutkan Kapolres, penangkapan kedua bandar itu merupakan hasil laporan masyarakat yang resah. Ditambah, keduanya merupakan target operasi karena maraknya peredaran narkoba di kampung mereka.
"Dalam pemeriksaan medis, diketahui tersangka Alyas meninggal akibat penyakit Hernia atau turun bero yang cukup parah saat terjadi kejar-kejaran dengan petugas kepolisian," sambungnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 20,99 gram asbu dan uang tunai Rp22 juta. Saat ini, Bandar yang tewas karena turun bero itu telah diamankan di pemakaman yang ada tidak jauh dari rumah duka.
"Sedang tersangka lainnya, yakni Samsul Rizal, dijerat dengan menggunakan Pasal Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda