Aniaya Mantan Bupati Boltim, Pelaku Diringkus Polda Sulut
Jum'at, 31 Desember 2021 - 19:58 WIB
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno didampingi Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirrekrimum Kombes Pol Gani Siahaan saat keterangan pers pada Jumat (31/12/2021) sore. Foto/MPI/Arther Loupatty
MANADO - Pelaku dugaan penganiayaan terhadap mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan S Landjar (58), berhasil diungkap Polda Sulut. Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno membenarkan peristiwa tersebut.
Baca juga: Geger! Mantan Bupati Boltim Disekap dan Dianiaya hingga Hidung Putus
Mulyanto memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan tersebut, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast; dan Dirrekrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani Siahaan, Jumat (31/12/2021) sore.
" Penganiayaan diduga dilakukan oleh lelaki AJ alias AK pada hari Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu," ujar Mulyatno.
Baca juga: Haus Seks, Begini Kronologi 2 Oknum Prajurit TNI Perkosa Gadis Muda di Hotel
Penganiayaan tersebut, menurut Mulyanto diduga karena persoalan utang piutang. Saat itu korban datang ke rumah tersangka, dengan maksud hendak menyelesaikan utang piutang dengan tersangka.
Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya. Tersangka yang sudah marah kemudian berusaha duduk mendekat ke korban, namun bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu yang saat itu juga berada di rumah tersangka, karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan keduanya.
Baca juga: Geger! Mantan Bupati Boltim Disekap dan Dianiaya hingga Hidung Putus
Mulyanto memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan tersebut, didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast; dan Dirrekrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani Siahaan, Jumat (31/12/2021) sore.
" Penganiayaan diduga dilakukan oleh lelaki AJ alias AK pada hari Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 23.30 WITA, bertempat di rumah milik tersangka, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu," ujar Mulyatno.
Baca juga: Haus Seks, Begini Kronologi 2 Oknum Prajurit TNI Perkosa Gadis Muda di Hotel
Penganiayaan tersebut, menurut Mulyanto diduga karena persoalan utang piutang. Saat itu korban datang ke rumah tersangka, dengan maksud hendak menyelesaikan utang piutang dengan tersangka.
Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya. Tersangka yang sudah marah kemudian berusaha duduk mendekat ke korban, namun bisa dicegah oleh Kapolres Kotamobagu yang saat itu juga berada di rumah tersangka, karena diundang oleh keduanya untuk membantu menyelesaikan persoalan keduanya.