Ajiep Padindang Temukan BLT-DD Dipakai Jadi Alat Transaksi Politik Pilkades

Jum'at, 31 Desember 2021 - 15:28 WIB
"Makanya bisa sampai 30 sampai 40 (kepala keluarga). Jadinya semua penerima yang mendapat (dana desa) pasti akan berterima kasih kepada kepala desa karena mau pemilihan lagi," ujarnya.

Menurut Ajiep, sejatinya penerima bantuan BLT dana desa berkurang setiap tahun. Misalnya pada 2020 ada 150 kepala keluarga sebagai penerima, maka tahun 2021 mestinya cuma 100 kepala keluarga saja.

"Apalagi setelah melihat kriteria, kalau dulu itu kriterianya 17, sekarang 10, kan mestinya turun jumlah penerima. Tapi kan kalau ada yang tidak terima, misalnya 50 (kepala keluarga) tidak dapat, maka penerima pasti akan mengeluh ke kepala desa, padahal mau pemilihan," bebernya.

Baca juga:Ketua DPD RI Minta Pemerintah Ambil Langkah Konkret Entaskan Kemiskinan

Dia melanjutkan, menghadapi 2022 aturan dana desa beda lagi. Hal itu tertuang pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021 di mana BLT dana desa paling sedikit 40 persen.

"Nah aturan minimal 40 persen ini bisa jadi masalah. Bahkan bisa jadi lahan bagi calon kepala desa yang mau maju lagi di pilkades nanti. Karena BLT dana desa minimal 40 persen harus disalurkan," sebutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!