Warga Tangerang Nekat Pesta Kembang Api, Ini Sanksinya

Jum'at, 31 Desember 2021 - 14:04 WIB
Pemerintah Tangerang bakal memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang menggelar pesta kembang api. Foto/Ilsutrasi/Dok SINDOnews
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang pesta kembang api dalam malam pergantian tahun 2022. Larangan itu juga selaras dengan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat hiburan dilarang menggelar acara khusus.

”Saya mohon perhatiannya bahwa pelaksanaan tahun baru kali ini tidak ada kegiatan. Dan bagi semua pengusaha hiburan dalam hal mal atau restoran harus sudah selesai batas maksimalnya adalah jam 10.00 malam," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Jumat, (31/12/2021).



Selain itu, perayaan kembang api hingga konser musik, untuk merayakan malam pergantian tahun juga dilarang. Semua aktivitas harus dilakukan di bawah jam 10 malam, sehingga masyarakat diimbau untuk berada di rumah setelah jam 10 malam.

”Tidak boleh ada perayaan kembang api, atau konser musik. Semua aktivitas harus selesai jam 10 malam,” tegasnya. Baca juga: Malam Tahun Baru, Tempat Usaha Wajib Tutup Jam 10 Malam

Langkah ini dilakukan agar pada bulan Januari 2022, tidak ada lonjakan kasus Covid-19. Hingga, konsentrasinya adalah bagaimana cara untuk menekan angka penyebaran ataupun kerawanan dari kondisi penyebaran virus Covid-19 terutamanya yang ada di Kabupaten Tangerang.

Larangan itu juga dibarengi dengan sanksi yang akan diterapkan bagi masyarakat atau pengelola, yang sengaja atau tetap merayakan malam pergantian tahun. Sanksi yang diberikan merupakan administrasi atau denda yang harus dibayar sesuai ketentuan pelanggaran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!