Ini Motif Penusukan Driver Ojol kepada Seorang Pria di Lampu Merah Olimo

Jum'at, 31 Desember 2021 - 07:30 WIB
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari.Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap pelaku pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB.

"Ketika dilakukan pengintaian tiba-tiba pelaku muncul melintas dari arah Mangga Besar 5 menggunakan motornya," papar Roland. Baca juga: Diduga Perkara Utang, Driver Ojol di Bekasi Tewas di Tangan Rekannya

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Polsek Metro Tamansari guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!