Kejari Depok Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Damkar
Kamis, 30 Desember 2021 - 17:30 WIB
Kajari Depok, Sri Kuncoro menyampaikan rilis penetapan dua tersangka dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Kamis (30/12/2021).Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Kejaksaan Negeri Kota Depok menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok. Dua tersangka itu adalah AS dan A.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berbeda di dinas tersebut. "Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021).
Menurut Kuncoro, kedua nama tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi. Keduanya ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi belanja seragam pakaian dinas lapangan (PDL) dan pengadaan sepatu tahun anggaran 2017-2018.
Sedangkan kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer tahun anggaran 2016-2020. Baca: Ditemukan Dugaan Unsur Pidana Korupsi, Status Kasus Damkar Depok Naik ke Penyidikan
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berbeda di dinas tersebut. "Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Depok," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021).
Menurut Kuncoro, kedua nama tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi. Keduanya ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi belanja seragam pakaian dinas lapangan (PDL) dan pengadaan sepatu tahun anggaran 2017-2018.
Sedangkan kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer tahun anggaran 2016-2020. Baca: Ditemukan Dugaan Unsur Pidana Korupsi, Status Kasus Damkar Depok Naik ke Penyidikan
Lihat Juga :