Suami Valencya Divonis Bebas, Kejari Karawang Ajukan Kasasi

Rabu, 29 Desember 2021 - 18:53 WIB
Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Chan Yu Ching, mantan suami Valencya. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyatakan kasasi atas vonis bebas, Chan Yu Ching, suami Valencya, dalam perkara KDRT psikis. Sebelumnya jaksa belum bersikap atas vonis bebas tersebut.

Namun setelah satu minggu setelah vonis menyatakan kasasi. Namun jaksa belum menyusun memori kasasi karena, salinan putusan dari hakim belum diterima.



Baca juga: Tangis Pecah Usai Divonis Bebas, Valencya: Saya Akan Liburan Dulu Mengajak Anak-anak



"Kami punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, namun setelah 7 hari setelah vonis, kami sudah menyatakan sikap untuk kasasi. Memori kasasi masih menunggu salinan putusan karena dari pengadilan belum juga kami terima. Kami berharap pengadilan bisa segera mengirim salinan putusan," kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum, Heri Prihariyanto, Rabu (29/12/21).

Menurut Martha, pernyataan kasasi sudah disampaikan ke Pengadilan Negri (PN) Karawang sebagai sikap kejaksaan atas vonis hakim. Memori kasasi segera disusun setelah mendapat salinan putusan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!