Terungkap! Napi Lapas di Jateng Kendalikan Pencucian Uang Narkoba Rp4 Miliar

Rabu, 29 Desember 2021 - 14:36 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) diduga hasil penjualan narkoba yang dikendalikan narapidana. Foto/Humas Polda Jateng
SRAGEN - Direktorat Narkoba Polda Jateng kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil penjualan narkoba. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (29/12/2021).

Kapolda Jateng yang didampingi Waka Polda, Dirresnarkoba, dan Kabidhumas menyampaikan bahwa dari hasil ungkap kasus tersebut telah diamankan seorang pelaku berinisial FSR, warga Sambirejo, Sragen.



Baca juga: Kapolda Jateng Cek Pos Pam di Gate Pejagan Brebes



Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp1 miliar, 4 unit mobil, 3 sepeda motor, serta 1 unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan. Total nilai barang bukti yang diamankan senilai lebih dari Rp4 miliar

Kapolda menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang dilakukan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!